Yaitu melaporkan perbuatan seseorang kepada pihak berwajib, ulama, atau penguasa yang kiranya dapat menangani permasalahannya, khusus bagi orang yang menjadi korban atau teraniaya.
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
2. Nasehat
Membicarakan keburukan seseorang dengan tujuan supaya bisa mendapat nasehat dari seorang ustadz, kiai, psikolog, atau orang yang mampu untuk memperbaiki dan mengubah orang yang dibicarakan agar berhenti berbuat maksiat.
3. Membicarakan orang yang berbuat maksiat
Ghibah jenis yang satu ini diperbolehkan dengan tujuan supaya tidak ada lagi korban akibat prilaku buruk dari orang yang dibicarakan.
Tujuannya agar orang yang mendapat info dapat berhati-hati terhadap orang yang dighibahkan.
Seperti menghibahkan seorang pencuri, pemabuk, maling serta orang yang memusihi Islam secara jelas.
Itulah jenis Ghibah yang diperbolehkan dalam Islam
Cek berita dan artikel lain seputar Khazanah Islam di sini