TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah mendorong dan mengajak kepala desa di Kabupaten Kayong Utara tepatnya di 2 Kecamatan melakukan upaya pencegahan pelanggaran pada masa kegiatan kampanye, pemutakhiran data pemilih dan pelanggaran lainnya.
"Teknis penanganan pelanggaran terkait potensi pelanggaran penyusunan daftar pemilih, tentu disini kami memulai dari memetakan potensi masalah," ujarnya. Selasa 17 Januari 2023.
Dirinya menerangkan, bahwa dalam prosesnya juga dilakukan upaya-upaya pencegahan kedepannya.
"Apa-apa hal yang menjadi persoalan hukum dipenyusunan daftar pemilih, disitu kita sudah mulai inventarisir. Nanti baru kita adakan upaya-upaya pencegahannya, apabila suatu saat nanti setelah sosialisasikan dan edukasi masih terjadi pelanggaran, kita kooordinasikan dengan KPU masih terjadi pelanggaran maka langkah berikutnya penindakan terkait atas dugaan pelanggaran," jelasnya.
"Disitulah nanti kami memberikan tata caranya kepada masyarakat, khususnya kepala desa juga untuk bagaimana prosesnya menyampaikan dugaan apabila terjadi pelanggaran," tambahnya.
• Polres Kayong Utara Laksanakan Pengamanan Musyawarah Dewan Adat Dayak III Kayong Utara Tahun 2023
Untuk sesi pelaksanaan, rapat kerja teknis penanganan pelanggaran tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 yang telah dilaksanakan ini, dipilih di Kabupaten Kayong Utara.
"Kami pilih di Kabupaten Kayong Utara ini, karena sudah ada beberapa kegiatan di Kabupaten lain maka pada sesi ini kita pilih Kayong Utara," kata Ketua Bawaslu Kalimantan Barat ini.
Lebih lanjut, Dirinya mengajak dan mendorong kepala desa bersama sama melakukan upaya pencegahan.
"Kami juga mengundang kepala desa dalam rangka mengajak, dan mendorong kepala-kepala desa untuk melakukan upaya pencegahan terkait terjadinya pelanggaran," tutupnya. (*)
• Bawaslu Kalbar Gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News