2. Tinggal di rumah sendirian tanpa ada satu orang pun anggota keluarga lain atau terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga (KK) / KK Tunggal
3. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Bansos Permakanan hanya diperuntukkan bagi lansia berusia diatas 80 tahun.
5. Penerima bantuan bukan pensiunan ASN/TNI/Polri.
6. Telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah padan dan sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil Kemendagri).
7. Belum terdaftar sebagai KPM BPNT & PKH (atau Program Permakanan Kab./Kota).
• Kalender 2023 Bansos, PPKM Resmi Dicabut Namun Pemerintah Tetap Cairkan Bansos Covid-19 Tahun Depan
Sebagai informasi tambahan,Proses penyaluran Bansos Permakanan adalah sebagai berikut:
- Bansos Permakanan disalurkan melalui pemberian makanan yang terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari.
- Daftar menu makanan yang disalurkan setiap harinya berbeda untuk jangka waktu 10 hari.
- Dalam penyusunan daftar menu makanan berdasarkan atas rekomendasi ahli gizi / tenaga kesehatan.
- Menu dalam bansos Permakanan harus mengandung unsur nasi, sayur, lauk (hewani/nabati), buah dan air mineral.
- Bagi penerima bantuan yang memiliki pantangan makanan karena faktor kesehatan, standar permakanan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat.
- Dalam pengemasan makanan bansos Permakanan akan menggunakan kemasan kotak/menyesuaikan kondisi daerah
- Bansos Permakanan akan langsung diantarkan oleh petugas ke rumah penerima manfaat
Demikian informasi mengenai Bansos khusus lansia yang akan hadir ditahun 2023 berupa PKH lansia dan Bansos permakanan. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkait Bansos Disini