Sah! Rincian Besaran Iuran Resmi BPJS Kesehatan Tahun 2023 Sesuai Jenis Kepesertaan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sah! Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023 Sesuai Jenis Kepesertaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2023.

Adapun Iuran kepesertaan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan tahun 2023 tidak mengalami perubahan.

Artinya, peserta membayarkan Iuran dengan besaran yang masih sama.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini maksimal dilakukan oleh peserta pada tanggal 10 setiap bulannya.

“Iuran masih sama, tidak ada perubahan apa pun. Masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf pada 9 Januari 2023.

Aturan Baru PHK Karyawan di Perppu Cipta Kerja 2023 yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Perusahaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa jenis kepesertaan dengan ketentuan iuran berbeda-beda, sebagai berikut:

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil PNS anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Peserta keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Aturan Pekerja Kontrak PKWT Tahun 2023, Masa Kerja hingga Diangkat Karyawan Tetap

5. Peserta bukan pekerja atau peserta mandiri

Halaman
12

Berita Terkini