Kapolres Mempawah Polda Kalbar Pimpin Upacara PTDH Terhadap Bripda Eldy Oscar

Penulis: Ramadhan
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah saat mencoret foto Bripda Eldy Oscar yang di PTDH pada hari ini, Senin 9 Januari 2023. (Dok. Polres Mempawah)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Mempawah Polda Kalbar, yakni Bripda Eldy Oscar (NRP 96090074) diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasannya sebagai Anggota Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dipimpin langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah di Halaman Mapolres Mempawah, Senin 9 Januari 2023.

PTDH terhadap Bripda Bripda Eldy Oscar tersebut sesuai berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: Kep/550/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," terang Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah.

Paduan Suara Kemenag Mempawah Tampil Memukau

Kapolres Mempawah menegaskan upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukum bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

"Dengan adanya PTDH hari ini semoga menjadi pelajaran buat anggota lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar sanksi hukum yang dapat mengakibatkan PTDH," tutup Kapolres Mempawah. (*)

Kejari Mempawah Peringkat 4 Pelayanan Publik, Publikasi Serta Akses Informasi Masyarakat dan Media

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini