Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tindakan Medis-Simak rincian penyakit yang ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan satu diataranya adalah pendarahan di Otak.

- Terjadi gangguan pembekuan darah

- Pembengkakan pembuluh darah (aneurisma)

- Indera pengecap tidak berfungsi normal

Untuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini berarti, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku di 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Berikut 20 Daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:

1. Kejang demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migren

6. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

7. Gangguan somatoform

8. Insomnia

9. Benda asing di konjungtiva

Halaman
123

Berita Terkini