- Terjadi gangguan pembekuan darah
- Pembengkakan pembuluh darah (aneurisma)
- Indera pengecap tidak berfungsi normal
Untuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ini berarti, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku di 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berikut 20 Daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
7. Gangguan somatoform
8. Insomnia
9. Benda asing di konjungtiva