6. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu.
7. Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau pengurus koperasi ukuran 4×6 cm tiga lembar
Meterai Rp6.000 (3 lembar).
Demikian informasi mengenai cara membuat surat Izin Usaha dagang, Semoga dijadikan rujukan dan bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Di Google News