TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pasca Covid-19 resmi dicabut untuk tahun Kalender 2023.
Sebagaimana disampakan Presiden Joko Widodo pastikan penyaluran Bansos tetap berjalan untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Presiden Jokowi menegaskan, sejumlah program pemerintah yang diberikan saat PPKM masih berlanjut, sepert Bansos sampai bantuan obat-obatan untuk warga tedampak Covid -19 tetap berjalan.
"Walaupun PPKM dicabut, Bansos akan tetap dilanjutkan," kata Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat 30 Desember 2022, Dikutip dari Kompas.com.
• Kalender 2023 Bansos Pemerintah Dianggarkan Sebesar Rp 470 Triliun, Cek Rincian Pembagiannya Disini!
Jenis Bansos yang akan disalurkan meliputi sisi kesehatan maupun ekonomi.
Berbagai insentif untuk mendorong perekonomian juga akan diberikan.
Program Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun Kalender 2023 bantuan vitamin dan obat tetap tersedia di faskes yang diperlukan.
Sebagai informasi berikut ini adalah jenis-jenis Bansos yang diberikan oleh pemerintah selama masa Pandemi Covid-19.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kemensos
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako oleh Kemensos
3. Bantuan Sosial Pangan (BSP) / Sembako oleh Kemensos
4. Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan lewat POS oleh Kemensos.
5. Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan lewat HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) oleh Kemensos.
6. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) oleh Kemendes PDTT
7. Bantuan UMKM oleh Kemenkop UKM
8. Subsidi Gaji Karyawan dan Program Prakerja oleh Kemenaker
9. Dan berbagai macam Bantuan Sosial Tunai maupun Sembako yang sumber dananya dari APBD di setiap daerah provinsi/kabupaten/kota, yang mungkin berbeda-beda antara daerah yang satu dengan yang lain.
10. Subsidi listrik, keringanan pinjaman bank dan lain sebagainya.
• Kalender 2023 Bansos, Jadwal Pencairan PKH Kemensos Dilengkapi Nominal dan Syarat Penerima!
Namun perlu juga disampaikan bahwa ada beberapa jenis Bansos yang tidak dilanjutkan kembali pencairannya untuk tahun Kalender 2023 diatantaranya:
1. Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan lewat POS oleh Kemensos.
2. Subsidi Gaji Karyawan dan Program Prakerja oleh Kemenaker.
3. Bantuan UMKM oleh Kemenkop UKM
4. Dan berbagai macam Bantuan Sosial Tunai maupun Sembako yang sumber dananya dari APBD di setiap daerah provinsi/kabupaten/kota, yang mungkin berbeda-beda antara daerah yang satu dengan yang lain.
5. Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan lewat HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) oleh Kemensos.
Diketahui bahwa beberapa alasan yang membuat Pemerintah mencabut Bansos tersebut di Kalender 2023 karena menilai Covid-19 telah mereda.
Selain itu pemerintah juga menyiapkan program sebagai ganti dari beberapa jenis Bansos yang ditiadakan. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkait Bansos Disini