Cara Membayar Paspor Dengan Beragam Platform Digital dan Online Atau Via Kantor Pos!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor- Berikut daftar lengkap kantor Imigrasi seluruh Indonesia, terdapat 52 Kantor disetiap wilayah yang bisa untuk mengajukan pembuatan E-Paspor.Simak cara membayar pengajuan Paspor secara online dari platform Digital dan offline di Kantor Pos pada artikel ini.

– Buka aplikasi BSI Mobile

– Pilih menu Bayar

– Pilih Penerimaan Negara (MPN)

– Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor

– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan

– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda

– Simpan bukti bayar untuk pengambilan Paspor

Baca juga: Cara Daftar Paspor Masa Berlaku 10 Tahun? Cek Syarat dan Daftar Paspor Online Disini!

4. SimobiPlus

– Buka aplikasi SimobiPlus

– Pilih menu Pembayaran

– Pilih Pajak

– Pilih Jenis Pajak (PNBP)

– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan

– Simpan bukti bayar untuk pengambilan Paspor

Melalui marketplace

Halaman
1234

Berita Terkini