Kalender 2023

Kalender 2023 Iuran BPJS Kesehatan Non PBI dan Program BPJS Sepanjang Kalender 2023!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalender 2023 BPJS Kesehatan-Simak informasi mengenai kepersertaan dan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada Kalender 2023 pada artikel ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan dan banyak program pemerintah yang dibuat guna menunjang kesehatan masyarakat Indonesia sepanjang Kalender 2023. 

Pada tahun 2022 Sebelumnya, BPJS Kesehatan dibuat dengan tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Untuk itu perlu kita ketahui besaran BPJS Kesehatan sepanjang Kalender 2023 apakah mengalami perubahan atau tidak khusus untuk kepesertaan Non PBI. 

Keanggotaan Non PBI adalah sistem keanggotaan yang dipilih oleh seseorang untuk jaminan kesehatan dengan membayar sendiri iuran perbulannya. 

Baca juga: Kalender 2023 Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut Link Download Kalender 2023 Versi PDF

Setiap kelasnya dibayarkan dengan harga berbeda dan memiliki fasilitas yang berbeda pula.

Kini, pemerintah telah menghapuskan kelas-kelas di BPJS Kesehatan dan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seperti apa iuran yang perlu dibayarkan di tahun Kalender 2023 mendatang?

Dikutip dari situs resmi BPJS pada Rabu 28 Desember 2022, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menaikkan biaya BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. Hal ini diungkapkan saat rapat kerja Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.

"Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujarnya.

Dengan demikian pada Kalender 2023 skema dan besaran iuran masih akan sama dengan tarif sebelumnya.

Kalender 2023 Bansos, Gimana Cara Daftar Penerima PKH 2023? Cek Syarat dan Alur Pengajuannya Disini!

Program BPJS Kesehatan pada Kalender 2023 kembali mengacu pada aturan berikut mengenai iuran.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Dengan demikian masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI akan dikenakan iuran sebesar Rp42.000. 

Biaya ini akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai dengan fiskal setiap daerah.

Sementara itu, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya. 

Sebagai informasi tambahan inilah persyaratan menjadi anggota BPJS Kesehatan Non PBI Tahun Kalender 2023. 

Kalender 2023 Bansos Pemerintah Dianggarkan Sebesar Rp 470 Triliun, Cek Rincian Pembagiannya Disini!

Diketahui bahwa hingga berita ini diturunkan belum ada perubahan terkait persyaratan mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, jadi di Kalender 2023 mendatang persyaratan yang lama masih menjadi perysratannya: 

Syarat daftar BPJS Kesehatan NoN PBI

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- NPWP.

- Buku rekening.

- Pas foto ukuran 3x4.

- KITAS atau KITAP (khusus WNA)

- Nomor telepon aktif.

- Alamat email aktif.

Demikian informasi iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku sampai Kalender 2023 digunakan, Kiranya apa yang kami sajikan ini dapat bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Berita Terkini