Info Stimulus

Pangambilan BSU Diperpanjang PT Pos Minta Pekerja Mencairkan BSU Sebelum 27 Desember, Begini Caranya

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mekanisme pencairan BSU-PT Pos meminta pekerja yang berhak menerima BSU untuk segera mangambil uang tunai dikantor pos sebelum tanggal yang telah ditntukan oleh Kemnaker yaitu 27 Desember 2022.

Sementara itu, bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening di Himbara, dipersilakan datang langsung ke Kantor Pos dengan mekanisme pencairan BSU sebagai berikut:

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau lokasi pembayaran di perusahaan/pabrik/kantor penerima

2. Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan di aplikasi Pospay (dengan terlebih dahulu mengunduh dan menginstall aplikasi Pospay pada playstore) Jika penerima BSU tidak memiliki ponsel, juru bayar Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan

3. QR Code dipindai oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC)

 4. Juru bayar memverifikasi data penerima BSU dan identitas fisik, kemudian mengambil foto e-KTP asli penerima BSU.

5. Jika hasil verifikasi dan validasi sesuai, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU

6. Penerima BSU menandatangani daftar nominatif/bukti penerimaan dana BSU

7. Juru bayar menyerahkan uang BSU

8. Penerima melengkapi username, password, dan PIN agar dapat menggunakan Pospay untuk penerimaan bantuan berikutnya, atau untuk bertransaksi keuangan lainnya.

Sementara itu, para calon penerima BSU juga bisa mengecek status penerima BSU Rp600.000 di kantor pos melalui aplikasi Pospay melalui smartphone. (*)

Cek Berita Terkini Terkait BSU 2022 DISINI

Berita Terkini