TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di dalam Fiqih terdapat pembahasan tentang peradilan
Secara bahasa peradilan adalah keputusan.
Sedangkan secara istilah syara peradilan adalah suatu lembaga yang ditugaskan untuk menyelesaikan suatu permasalahan antara dua orang atau lebih dengan hukum Allah SWT.
Peradilan disyariatkan dalam Islam sesuai dengan firman Allah SWT QS. An-Nisa ayat 105
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ ٱلْكِتَ بَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَا أَرَى كَ ٱللَّهُ وَلَا تَكُن لِّلْخَا ئِنِينَ خَصِيمًا
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu,
dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, (QS An Nisa Ayat 105)
• Arti Bank Islam Atau Syariah Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA
Selain itu terdapat juga Sabda Rasulullah yang di riwayatkan oleh Bukhari Muslim yang berbunyi
“Jika hakim akan memutuskan hukum lalu ia ijtihad dan benar maka ia mendapatkan dua pahala.
Jika hakim mau memutuskan hukum lalu ia ijtihad dan salah maka ia mendapatkan satu pahala”. (HR. Bukhari Muslim)
Adanya hakim yang memutuskan masalah antara dua orang dan menghilangkan kezaliman adalah fardhu kifayah
يَ أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُو ا ءَامِنُوا بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan”. (QS. An-Nisa‟ [4] : 135)
Peradilan merupakan salah satu bentuk mewujudkan amar makruf nahi munkar.
Fardhu kifayah maksudnya adalah kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam secara kolektif di setiap daerah.