Info Stimulus

Syarat Terima BLT Pengusaha Mikro Termasuk Bukan Penerima KUR BRI, Berikut Cara Cek BPUM di HP!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kur BRI BPUM 2022-Ini adalah artikel mengenai pencairan BPUM tahun 2022 kepada pelaku UMKM disertai syarat penerimanya bagi pengusaha UKM yang telah menerima KUR dari BRI dan link pengecekannya apabila penerima ingin memasitikan diri secara online via eform.bri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut ini adalah syarat menerima BLT UMKM karena Pemerintah melalui Kemenkop UKM kembali akan menyalurkan BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM sebesar Rp600 ribu kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat atau kriteria.

Simak penjelasan apakah penerima KUR dapat BLT UMKM 2022 dan daftar usaha yang dapat BPUM Rp 600 yang pengecekannya dilakukan secara online. 

Pertanyaan penerima KUR apakah mendapatkan BLT UMKM masih bermunculan ditengah masyarakat yang menggeluti usaha kecil mikro dan menengah. 

Program BLT UMKM diketahui sudah diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sejak 2020, atau awal masa pandemi Covid-19.

BLT UMKM Cair Rp 600 Via Eform BRI, Ini Cara Buat Rekening Khusus Tempat Usaha Untuk Keperluan BLT!

BLT UMKM ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menggenjot perekonomian yang terpuruk akibat pandemi.

Selanjutnya mengingat BRI sebagai penyalur BLT maka Pemerintah menetapkan syarat bahwa usaha yang menjadi penerima KUR tidak mendapatkan BLT UMKM.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Hingga menjelang berakhirnya tahun 2022 syarat menerima BLT UMKM dari Kemenkop masih berlaku termasuk apabila penerima KUR ingin mengakses BLT khusus bagian usaha mikro tersebut.

BLT UMKM Desember 2022, Cek Link dan Notifikasi Berupa SMS Pencarian Banpres di BRI Terdekat!

Sebagai pengingat, Berikut ini adalah syarat-syarat penerima BLT UMKM yang berlaku untuk semua bidang usaha UMKM. 

Agar pelaku usaha dapat memenuhi unsur-unsur penerima BLT maka pemilik usaha harus:

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

Halaman
12

Berita Terkini