1. Pastikan dokumen persyaratan telah lengkap
2. Datang dan temui petugas SIM Keliling
3. Menyerahkan berkas perpanjang SIM untuk kategori SIM A dan SIM C
4. Perpanjang SIM bisa diproses lebih cepat jika masa berlaku SIM yang lama masih aktif, jika masa berlaku SIM terlanjur habis maka wajib untuk membuat yang baru.
5. Anda diminta untuk membayar perpanjang SIM sesuai dengan kategorinya.
6. Petugas akan memproses perpanjang SIM anda hingga selesai.
Kini SIM sebagai dokumen berkendara anda telah selesai diperpanjang dalam waktu satu hari.
• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !
Sebagai informasi tambahan berikut ini kami juga menyedikan jadwal Samsat Keliling Pontianak yang dilayani oleh petugas UPT PPD 1 Kalimantan Barat Desember 2022.
Samsat Keliling Pontianak
Senin : Jalan Kom. Yos Sudarso ( Jeruju Depan SDN 56 ) dan Jalan. Merdeka (Depan SPBU Merdeka).
Selasa : Jalan Hasanudin ( Gertak 3 Pasar Dahlia Sungai Jawi ) dan Jalan. Tanjung Pura ( Depan Ramayana ).
Rabu : Jalan Pal IX ( Depan Bank Kalbar Parit Gadoh ) dan Jalan Rahadi Usman ( Alun-Alun Kapuas ).
Kamis : Jalan Teuku Umar Pontianak Mall ( Golden Tulip ) dan Jalan. Letjen Sutoyo (Simpang Jalan Purnama ).
Jumat-Sabtu Jalan KH Agus Salim (Depan Khatulistiwa Plaza) - Jalan Gajah Mada ( Pasar Flamboyan).
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM C & SIM A Online ! Berapa Lama Masa berlaku SIM? Berapa Biaya Perpanjang SIM?
Samsat Keliling Siantan