Untuk melakukan pencairan BSU di Kantor Pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”
Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Demikian informasi mengenai dampak yang akan diterima oleh pekerja atau buruh apabila nantinya sampaibatas waktu yang ditentukan tak kunjung mencairkan BSU dibulan Desember 2022. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Dengan Akses Google News