Atas pelaksanaan program ini, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil dengan standar pelayanan yang sesuai diterapkan.
Untuk ibu hamil, diwajibkan melaksanakan pemeriksaan rutin sekitar 6 kali pemeriksaan selama kehamilan.
Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan oleh dokter dengan peralatan yang terstandar untuk pelayanan tersebut.
"Dua kali dilakukan (pemeriksaan) dokter dengan peralatan USG terstandar," pungkasnya.