TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar, Rabu 7 Desember 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto MSi.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto.
Namun demikian, tercatat 1 Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.
• UMK Sekadau 2023 Disahkan, Naik Rp168 Ribu, Segini Besarannya
Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
Kenaikan UMK se-Kalbar Tahun 2023 berkisar di angka 6,13 persen s/d 7,28 persen.
Angka ini tidak melebihi batas maksimal kenaikan upah minimum atas UMK tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022.
Berikut nominal UMK 13 Kabupaten/Kota se-Kalbar yang telah ditetapkan Gubernur Kalbar.
1. Sekadau Rp 2.654.770,501
2. Kapuas Hulu Rp 2.661.842,00
3. Melawi Rp 2.682.398,52
4. Landak Rp 2.767.310,14
5. Ketapang Rp 3.085.615,23
6. Sintang Rp 2.771.035,16