Adapun penerima PKH dan BPNT harus memenuhi syarat
- Warga miskin atau rentan miskin
Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
- Terdaftar dalam masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Terdaftar dalam link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat dengan mudah mendaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) via online. (*)
Cek Berita Dan Artikel Mudah Dengan Akses Google News