TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak telah mengajukan usulan besaran UMK 2023 ke Gubernur Kalimantan Barat.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto MSi.
Adapun besaran usulan UMK 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pontianak adalah Rp 2.750.644,55.
• Wako Edi Kamtono Pastikan UMK Pontianak Tahun 2023 Diatas UMP Kalbar
"Kota Pontianak baru saja menyampaikan usulan UMK. UMK Kota Pontianak Rp 2.750.644,55," ucap Manto kepada Tribun Pontianak. Selasa, 6 Desember 2022.
Diketahui, sebelumnya UMK Pontianak pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 2.579.616,01.
Artinya, berdasarkan usulan yang diajukan oleh Pemkot Pontianak tersebut UMK 2023 mengalami kenaikan sekitar Rp 171.000,00. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News