TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menyampaikan tanggapannya atas penentuan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara yang telah disepakati dan akan diusulkan.
Mekanisme penentuan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara, melalui rapat pembahasan oleh OPD Terkait beserta pihak serikat pekerja dan lainnya.
Mengenai hal tersebut, Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menuturkan harapannya semoga setiap tahunnya ada kenaikan upah minimum Kabupaten.
"Kita berharap setiap tahun ada kenaikan UMK, ya sementara itu saja kita maksimalkan," kata Wabup Effendi. Selasa 6 Desember 2022.
• UMK Kayong Utara 2023 Disepakati, KSPSI KKU Harap Bisa Penuhi Kebutuhan Pekerja
Lebih lanjut, Wabup Effendi mengatakan bahwa keputusan rapat yang telah dilakukan dalam penentuan UMK Kabupaten Kayong Utara untuk tahun depan kita hormati.
Kedepannya, tentu akan ada evaluasi lanjutan dalam hal penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Kayong Utara.
"Memang ukuran cukup inikan relatif ya, jadi keputusan rapat kita hormati nantikan pertahun akan ada evaluasi-evaluasi," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News