Namun hal ini tergantung pada badan tinju yang menaungi pertandingan.
Sedangkan Unanimous Decision (UD) merupakan keputusan bulat yang di mana ketiga juri sepakat petarung mana yang memenangkan pertandingan.
Split Decision (SD) merupakan keputusan di mana dua dari tiga juri menilai satu pesaing tertentu sebagai pemenang, sedangkan juri ketiga memberi skor untuk pesaing lainnya.
Kemudian Majority Decision (MD) adalah keputusan dimana ketika dua juri memilih pesaing yang sama sebagai pemenang, dan juri ketiga menilai pertandingan seri.
Retired (RTD) sementara itu keputusan dari petinju yang mengundurkan diri akibat cedera.
Sementara No Decision atau No Contest (NC) ialah dimana keputusan yang tidak menganggap hasil dari Tinju Dunia tersebut.
Sehingga Tinju Dunia yang telah terlaksana dan diputuskan NC dianggap tidak pernah terjadi.
Untuk Technical Decision (TD) adalah istilah dari keputusan teknis yang digunakan dalam tinju ketika pertarungan harus dihentikan karena headbutt.
Split Draw atau undian terpisah terjadi salah satu dari tiga juri menilai kontes untuk satu petarung, juri lain menilai untuk petarung lainnya, dan juri ketiga menilai kontes sebagai seri.
Selanjutnya Majority Draw (MD) adalah dimana hasil Tinju Dunia dua dari tiga juri setuju bahwa tidak ada petarung yang menang yaitu kartu skor seri sementara juri ketiga menunjukkan satu petarung yang menjadi pemenang di kartu skornya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perbedaan KO dan TKO dalam TinjuÂ