KPU Kayong Utara Harap Partisipasi Masyarakat Tanggapi Rancangan Dapil Pemilu 2024

Penulis: Zulfikri
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara, di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar tampak sunyi pada Jumat 2 November 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara meminta masyarakat memberikan masukan serta tanggapan dan saran tentang usulan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Khoir Triwibowo yang menyebut KPU sejak tanggal 23 Oktober yang lalu sudah mengumumkan rancangan penataan dapil di Kabupaten Kayong Utara.

Ia menerangkan, masukan dan tanggapan masyarakat dalam rancangan penataan dapil dapat dilakukan dengan mengakses info pemilu pada laman infopemilu.kpu.go.id dengan cata memilih opsi tanggapan dimenu pilihan penataan dapil dan Alokasi kursi.

“Dalam form tanggapan masyarakat, diharapkan masyarakat dan atau lapisan masyarakat dapat memberikan masukan terhadap dua rancangan Dapil yang telah diumumkan dengan nomor 364/PL.01.3-Pu/6111/2/2022pada 23 Oktober lalu, dengan melampirkan identitas diri,” terang Abdul Khoir pada Jumat 2 Desember 2022.

Bupati Citra Tekankan 3 Poin Penting Rancangan RPD Kayong Utara 2024-2026

Pemda Kayong Utara Jaring Usulan RPD 2024-2026 Lewat Konsultasi Publik

Abdul menjelaskan, dalam form tersebut masyarakat dapat menyampaikan masukan serta saran yang selanjutnya akan dijadikan dokumen pendukung kajian dan form tanggapan masyarakat inilah dapat disampaikan dilink, helpdesk atau diantar langsung ke kantor KPU KKU di Jalan Bhayangkara Sukadana,  Kabupaten Kayong Utara.

“Tanggapan masyarakat tersebut dimulai pada 23 November hingga 6 Desember 2022 dan selanjutnya KPU akan melakukan uji publik yang menjadi dasar kajian yang akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” ujarnya.

Penataan dapil ini, didasarkan atas jumlah penduduk di Kabuaten Kayong Utara bersumber dari Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) sebesar 128.415 jiwa dan berdasarkan Undang-undang 7 2017 tentang pemilihan Umum serta PKPU nomor 6 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 448 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan, Jumlah penduduk di Kabupaten Kayong Utara masih berkisar antara 100.000 sampai 200.000 jiwa maka jumlah kursinya sejumlah 25 kursi.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini