“Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu melalui kemuliaan nabi-Mu, Nabi Muhammad SAW.”
Selain itu, ada pula lafaz lain Doa tawasul yang juga dikenal di kalangan Umat Muslim Tanah Air.
Lafaznya yakni:
يَا رَبِّ بِالمُصْطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا وَاغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا وَاسِعَ الكَرَمِ
Latin:
"Yâ rabbi bil mushthafâ, balligh maqâshidanâ, waghfir lanâ mâ madhâ, yâ wâsi‘al karami,"
Artinya:
“Tuhanku, berkat kemuliaan kekasih pilihan-Mu Rasulullah, sampaikanlah hajat kami. Ampunilah dosa kami yang telah lalu, wahai Tuhan Maha Pemurah.”
# Hukum Doa tawasul Kepada Rasulullah SAW
Adapun untuk hukum boleh tidaknya mengamalkan Doa tawasul kepada Rasulullah SAW , ada dua pendapat berbeda yang umumnya diketahui.
Pertama, hukum asal tawasul sendiri adalah boleh .
Yakni jika tawasul itu sendiri dengan tetap memohon kepada Allah SWT.
Dan bukan bersandar dengan permohonan kepada sesuatu selain Allah SWT.
Sepeti meminta orang lain untuk mendoakan kita .
Namun, menjadi perbedaan pendapat manakala tawasul itu meminta kepada selain Allah SWT .