Pimpin Problem Solving, Yoga: Ingin Segera Selesaikan Pengaduan Masyarakat dengan Cepat dan Tepat

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Selesaikan problem Solving dilakukan merupakan tindakan cepat Polsek Kota Baru, Senin 28 November 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Polsek Kota Baru bertindak cepat menanggapi pengaduan masyarakat yang diterimanya. Problem Solving yang dilakukan tentang biaya ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) masyarakat dengan pihak PT.AAK Kota Baru dilaksanakan di kantor Polsek Kota Baru, Senin 28 November 2022.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K., melalui Kapolsek Kota Baru Yoga Septian,S.Tr.K., mengatakan problem Solving dilakukan merupakan tindakan cepat Polsek Kota Baru.

"Kami bertindak cepat menindak lanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat," ujarnya.

Polsek Kakap Polda Kalbar Lakukan Problem Solving Kasus Pengeroyokan Antar Pelajar, Ini Hasilnya

Seperti diketahui, penyelesaian masalah atau problem solving merupakan salah satu cara Polri dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat diluar jalur hukum.

Demi terjaganya kamtibmas yang kondusif Kota Baru, setiap permasalahan atau pengaduan masyarakat akan kami tanggapi dengan cepat dan tepat.

"Kami ingin segera menyelesaikan pengaduan masyarakat dengan tepat dan cepat," pungkasnya.

Berita Terkini