Beda PNS dan BUMN Mulai dari Tugas, Besaran Gaji, Tunjangan hingga Hak Istimewa

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Beda PNS dan BUMN Mulai dari Tugas, Gaji, Tunjangan hingga Hak Istimewa Lainnya.

Pengangkatan ini ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

• Sumber Kekayaan Ferdy Sambo Disorot - Gaji Rp 35 Juta tapi Uang Belanja Bulanan Rp 600 Juta

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas,

- Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

Sementara itu, Gaji setiap PNS berbeda-beda pada setiap golongannya.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Gaji pokok PNS golongan terendah adalah Rp 1.560.800 dan golongan tertinggi adalah Rp 5.901.200.

Para PNS juga mendapatkan 5 jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Pegawai BUMN

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2022, disebutkan bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Namun, pada BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi PNS, seperti bunyi Pasal 95.

Karena itu, tak ada aturan yang mengatur besaran pasti Gaji pegawai BUMN, tetapi didasarkan atas kesepakatan dalam PKB.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini