Wabup juga menjelaskan bahwa, keberadaan tempat hiburan malam ini dilaporkan oleh masyarakat setempat, sering membuat gaduh atau mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat.
"Kami minta pemilik usaha tempat hiburan malam ini agar tidak membuat masyarakat sekitar tidak nyaman dilingkungan mereka, dan menaati peraturan yang berlaku," ujarnya.
Wahyudi Hidayat juga menambahkan, kalau pihaknya tidak melarang masyarakat ingin membuka usaha tempat hiburan malam, asalkan tidak membuat kegaduhan ditengah masyarakat.
"Terpenting adalah ikuti aturan yang berlaku," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News