Secara khusus, Apindo berharap agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten.
"Atas dasar kondisi tersebut, Apindo menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023," ucap Hariyadi.
Sebelumnya, Kompas.com memberitakan bahwa Kemenaker telah memutuskan kenaikan upah minimum 2023, maksimal 10 persen dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan demikian, PP No. 36/2021 tentang Pengupahan tak lagi jadi acuan penetapan Upah Minimum.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News