1. Perempuan dari golongan kerabat.
2. Perempuan sepersusuan.
3. Perempuan dari golongan mushāharah; Persemendaan.
4. Dua perempuan bersaudara atau saudara ibu atau ayahnya
Rukun nikah ada lima, yaitu :
a. Shighat; lafal yang berupa ijab dan qabul.
b. Zaujah; calon istri.
c. Dua saksi.
d. Zauj; calon suami.
e. Wali.
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.