TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kami infokan Syarat Naik Pesawat terbaru semua Maskapai penerbangan berlaku mulai Senin 21 November 2022 ini.
Bagi calon pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN wajib mengikuti aturan perjalanan udara yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan terbitnya surat edaran terbaru.
Calon penumpang pesawat yang akan berpergian selain membeli tiket ada sejumlah Syarat Naik Pesawat yang wajib patuhi.
Aturan perjalanan ini mulai diberlakukan pemerintah semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Adapun Aturan Naik PEsawat berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022.
• Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda Terbaru Kini Beri Diskon 80 Persen hingga Hadiah Mobil Listrik
Dan juga addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group serta semua Maskapai yang ada di tanah air.
Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Garuda Indonesia
Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik terbaru
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin ketiga wajib melampirkan sertifikat Vaksin dosis ketiga
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin kedua Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- WNA Usia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
- Usia 18 Tahun ke atas tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Usia 6 - 17 Tahun tapi sudah Vaksin kedua Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)