Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Kembali UMP Tertinggi dan Terendah 34 Provinsi 2022!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum provinsi tahun 2023- Berikut adalah informasi mengenai perhitungan Upah Minimum Provinsi yang akan diumumkan pada 21 November 2022, Sembari menunggu tanggal penguimuman ada baiknya mengetahui kembali UMP tertinggi dan terendah sepanjang tahun 2022 yang berlaku saat ini.

26. Sulawesi Tengah: Rp2.390.739,00

27. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876,00

28. Sulawesi Tenggara: Rp2.576.016,96

29. Gorontalo: Rp2.800.580,00

30. Sulawesi Barat: Rp2.678.863,10

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

31. Maluku: Rp2.619.312,83

32. Maluku Utara: Rp2.862.231,00

33. Papua Barat: Rp3.200.000,00

34. Papua: Rp3.561.932,00

Dikutip dari: BPS RI

Diketahui bahwa Upah Minimum merupakan acuan sebagai penetapan besaran Upah Minimun atau yang terendah setiap kabupaten/Kota. Yang ditetapkan oleh peraturan Gubernur.

Demikian informasi mengenai rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi yang berlaku tahun 2023 mendatang oleh Kemnaker 21 November 2022. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini