- Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas Pilih Menu PKB Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen Klik "Kirim" Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Pemblokiran STNK selesai dan kini anda tidak akan dikenakan Pajak progresif, cara ini berlaku untuk semua jenis STNK bahkan jika seandainya kendaraan dijual atau hilang. Semoga bermanfaat. (*)
Cek berita dan artikel mudah dari akses Google News