2. Kuota permohonan Paspor ini dibuka setiap Jumat pada pukul 14.00. Dikutipn dari Ditjen imigrasi hal ini diatur oleh masing-masing kantor imigrasi yang dipilih pada saat pemohon mengisi data secara online.
3. Untuk mengetahui ketersediaan kuota, pemohon dapat mengecek aplikasi M-Paspor atau memantau situs/media sosial kantor imigrasi terdekat.
Cukup mudah bukan? Berikutnya untuk membuat atau mengurus pergantian Paspor anda perlu mempersiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor.
Adapun syarat untuk membuat paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
• Apa Bedanya Paspor Biasa dan E-Paspor? Ini Kelebihan Penggunaan Paspor Elektronik!
Berikut syarat pembuatan Paspor WNI yang hendak melaksanakan perjalanan keluar negeri
Persyaratan yang harus dilengkapi para pemohon paspor terdiri dari:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor lama bagi pemohon penggantian Paspor.(hal ini berlaku untuk pergantian dan perpanjang Paspor.
Demikian informasi mengenai cara mengurus pembuatan Paspor khusus bagi WNI yang hendak melaksanakan perjalanan keluar negeri dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online. Dikutip Tribunpontianak.co.id mengenai syarat pembuatan Paspor online berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, Perbedaanya hanyalah pada waktu dan jadwal pengambilan dan wawancara yang berbeda. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News