TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan BSU telah memasuki tahap 7 yang dicairkan melalui Kantor Pos kepada penerima yang berhak namun belum memiliki rekening Bank Himbara.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.TV Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeklaim Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 telah tersalurkan kepada 10.321.436 Orang atau 80,3 persen dari total target 14,6 juta orang.
Menurut Menaker Ida Fauziyah pencairan BSU dengan dua model yaitu melalui rekening Bank Himbara dan Kantor Pos mempercepat pencairan hingga 100 Persen.
Persentase tersbut ditargetkan akan tercapai pada akhir tahun 2022 mendatang.
• Cara Buat Akun Aplikasi Pospay Untuk Keperluan BSU Tahap 7 Lewat Kantor Pos!
Hal itu disampaikan Menaker saat meninjau proses penyaluran BSU 2022 di PT Pos Indonesia KP Premier Jakarta Timur, Rabu 9 November 2022
"Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos ini mudah-mudahan bisa tersalur 100 persen hingga akhir tahun 2022 ini," Ujar Ida.
Pada kesempatan tersebut menaker Ida menjelaskan terkait penyaluran BSU tahap tujuh melalui PT Pos Indonesia.
"Setelah kita menyelesaikan penyaluran BSU melalui Bank Himbara, maka untuk tahap yang ke-7 ini penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Ada 3,6 juta yang disalurkan di PT Pos Indonesia," jelasnya.
Respon PT Pos Indonesia Persero
Menurut Faizal Rochmad Djoemadi, PT Pos Indonesia sebagai salah satu penyalur BSU juga telah bekerja secara maksimal.(Dirut PT.Pos Indonesia).
Dirut PT Pos Indonesia juga senada dengan apa yang disampaiakna menaker, menurut Faizal PT Pos mencairkan BSU tahap 7 secara lancar dan tertib termasuk pada hari libur. PT Pos menargetkan pencairan BSU akan rampung selama 2 pekan kedepan.
"Maksimal 2 minggu lagi selesai," ujar Faizal.
• BSU Tahap 7 dan 8 Kapan Cair? Berikut Link Atau Aplikasi Untuk Cek BSU 2022 Online Disini!
Berikut ini Tata Cara pencairan BSU di Pos Indonesia
Untuk diketahui, pencairan BSU di PT Pos Indonesia sendiri dilakukan melalui 3 cara:
- Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.