Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dari rincian cuti bersama tahun 2023 diatas diketahui bulan mei paling banyak libur atau tanggal merah dan Cuti Bersama. (*)
Simak Informasi Terbaru Momentum Kalender 2023