Makmum masbuq tersebut masih mendapatkan raka’atnya imam selama imam belum bangun dari ruku’nya.
Jika makmum menemukan imam sudah bangun dari ruku’, makmum juga segera niat kemudian dan takbiratul ihram dan segera mengikuti imam.
Setelah imam salam, makmum yang terlambat menambah rakaat yang tertinggal. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.