TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke 7 tahun 2022 diberikan dalam bentuk uang tunai, berbeda dengan sebelumnya yang dicairakan melalui Bank Himbara.
Pencairan BSU melalui Kantor Pos merupakan solusi agar pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Terkait dengan pencairan BSU secara tunai dari Kantor Pos harus melalui cara-cara sedernana dan cepat.
Pencairan BSU dari Kantor Pos secara serempak seluruh Indonesia dimulai sejak 27 Oktober 2022 pekan lalu, Sebagaimana dilansir pemberitaan Tribunpontianak.co.id sebelumnya.
• BSU Rp 600 Ribu Tahap 7 Cair November, Begini Cara dan Syarat Ambil Dana BSU Lewat Kantor Pos!
Hingga hari ini 2 November 2022 diketahui pencairan BSU masih berlangsung sebagaimana yang diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri. (Mengutip Kompas.com)
Pencairan BSU nantinya akan difokuskan kepada 3,6 juta pekerja melalui PT Pos Indonesia.
Nantinya, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.
"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujar Indah Anggoro Putri, Minggu
• Cara Ubah Data Penerima BSU yang Keliru, Untuk Atasi Penyebab BSU Gagal Cair!
Mengapa BSU dicairkan lewat Kantor Pos?
Bantuan Subdisidi Upah (BSU) diberikan dalam bentuk tunai merupakan bentuk perhatian khusus bagi mereka yang layak menerima namun tidak memiliki rekening bank.
Hal ini dilakukan pemerintah melalui Kemnaker supaya mempercepat pencairan dan BSU tersalurkan dengan cepat.
Pasalnya pemerintah merencanakan BSU harus segera tersalurkan kepada penerima hingga akhir November, hal ini disampaikan oleh menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Dikutip dari Tribunpontianak (Selasa 2 November 2022)
Lantas Uang BSU Digunakan untuk Apa?
Secara spesifik pemerintah tidak menentukan penggunaan dana BSU akan tetapi adanya BSU ntuk menekan inflasi yang terjadi ditengah masyarakat pasca kenaikan harga BBM bersubsidi.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan menggelontorkan dana yang bersumber dari APBN sebanyak 9,6 triliun untuk mengakomodir BSU Tahun 2022, Dikutip dari situs kanal YouTube Sekretariat Presiden Senin 29 Agustus 2022.
Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600 Ribu bagi peserta yang terdaftar. Artinya tidak ada perbedaan nominal antara BSU tahap 1 hingga tahap 6.
Baca juga: Cara dan syarat Mencairkan BSU Jika KTP Luar Domisili Kerja? Ini Penjelasan Dirut Kemnaker!
Syarat mendapatkan BSU
Syarat mendapatkan BSU tercantum didalam permenaker nomor 10 tahun 2022
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Peserta aktip program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Bukan anggota PNS, TNI dan Polri.
Cara mencairkan uang tunai BSU dikantor Pos
Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:
Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi. "BSU Anda Telah Disalurkan"
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Sesampainya dikantor pos sampaikan kepada petugas bahwa anda telah melengkapi berkas pencairan BSU tahap 7 dan hendak mencairkan uang tunai dengan nominal yang telah ditentukan yaitu Rp 600 Ribu.
Baca juga: Cara Update Rekening Bank untuk Keperluan Pencairan BSU BLT BBM 2022!
Berikut adalah cara-cara untuk mengecek status pencairan BSU secara online melalui 2 link yang diberikan akses oleh Kemnaker.
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Nah, itulah seputar informasi yang dapat kami berikan terkait penyaluran BSU dari Kemnaker kepada pekerja/karyawan yang memenuhi persyaratan. Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)