Info Stimulus
BSU Rp 600 Ribu Tahap 7 Cair November, Begini Cara dan Syarat Ambil Dana BSU Lewat Kantor Pos!
Pencairan Dana BSU melalui Kantor Pos agar BSU segera terealisasi kepada penerima yang memenuhi syarat namun tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan membuka opsi lain untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 yang pelaksanaanya berlanjut hingga awal November 2022.
Berdasarkan infografis pada portal resmi Kemnaker hingga saat ini pemerintah telah telah menyalurkan BSU hingga tahap 6-7 sampai akhir Oktober 2022.
Opsi pencairan BSU lewat Kantor Pos merupakan langkah percepatan agar BSU secepatnya segera terealisasi kepada penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara sebagaimana pencairan tahap 1-6 Sebelumnya.
• BSU Tahap 7 Cair Dikantor Pos, Segini Nominal yang Diterima Pekerja Dengan Gaji Maksimal 3,5 Juta!
Tercatat sebagai penerima BSU tahap 6 telah disalurkan melalui rekening Bank Himbara kepada 776.556 penerima.
Selanjutnya jika dijumlahkan secara keseluruhan dari tahap 1 hingga tahap 6 BSU telah tersalurkan 9.209.089 atau 71.64.
Untuk mencairkan BSU dari Kantor Pos caranya sederhana dan syaratnya hanya dua yaitu KTP dan hasil tangkapan layar portal kemnaker yang berisi pemberitahuan "halo BSU 2022 untukmu telah tersalurkan" hasil tangkapan layar ini wajib ditunjukan kepada petugas Pos.
Untuk yang bertanya bagaimana cara mengecek status tersebut anda bisa mengaksesnya melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Pengecekan secara resmi hanya bisa dilakukan lewat laman siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan.
• Cara Ubah Data Penerima BSU yang Keliru, Untuk Atasi Penyebab BSU Gagal Cair!
Inilah syarat-srarat untuk mencairkan BSU Lewat Kantor Pos sebagaimana yang tercantum dalam permenaker nomor 10 tahun 2022
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Jika memang syaratnya telah terpenuhi dan layak menerima BSU tahap 7 berikut lakukan langkah pengecakan terelebih dahulu.
Pengecekan bisa dilakukan dengan mudah yaitu hanya lewat HP yaitu mengunjungi website Kemnaker.go.id (Link)