Seperti ucapan :”Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”.
Ketentuan ini boleh selama menyangkut hak manusia, namun bila sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kafalah, seperti menanggung / mengganti dari had zina, mencuri dan qishas.
Kafalah harta adalah kewajiban yang harus dipenuhi kafil dalam pemenuhan berupa harta.
Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya. (*)
.
.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.