Fakta Baru Gaji Karyawan Waroeng SS Dipotong hingga Sebut BSU Rusak Hubungan Pegawai

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Edaran Waroeng SS yang viral. Fakta Baru Gaji Karyawan Waroeng SS Dipotong hingga Sebut BSU Rusak Hubungan Pegawai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap fakta baru diungkap Pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono yang memotong Gaji karyawannya bila menerima BSU.

Seperti diketahui Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan stimulus yang diberikan pemerintah bagi karyawan atau Pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, tidak semua buruh karyawan ataupun Pekerja yang bisa mendapatkannya karena ada syarat dan kriteria khusus dari pemerintah.

Belakangan ini, lantas viral di media sosial Twitter sebuah surat yang ditandatangani oleh Yoyok.

Perbedaan Gaji Teller Bank Swasta dan Himbara Milik Pemerintah Terbaru 2022

Ia lantas menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan pemotongan Gaji karyawan.

Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima Gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.

Di dalam surat juga dijelaskan tentang pertimbangan kebijakan tersebut, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

Iuran BPJS personel Waroeng SS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).

Kondisi bisnis Waroeng Indonesia pada masa pandemi masih berjuang untuk normal dan sehat.

Penjelasan Direktur Waroeng SS

Saat dikonfirmasi, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat yang beredar tersebut.

Dia mengatakan, kebijakan yang sama sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2021.

"Benar, itu kebijakan saya. Hal yang sama pernah terjadi di September-November 2021," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu 29 Oktober 2022.

Yoyok menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada kecemburuan antar pegawai yang menerima dan tidak menerima BSU.

Rela Bayar Rp 250 Juta Demi Masuk Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara dan Tunjangannya?

Halaman
12

Berita Terkini