TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terbaru daftar merek obat sirup untuk anak yang ini aman dikonsumsi mulai hari ini Kamis 27 Oktober 2022.
Sampai saat ini jumlah obat sirup yang aman dikonsumsi menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini mencapai 198 jenis.
Pada 23 Oktober 2022 lalu, BPOM merilis 133 daftar obat sirup yang aman digunakan.
Kemudian pada hari ini, Kamis 27 Oktober 2022, BPOM kembali merilis 65 daftar obat sirup yang aman digunakan.
• Bertambah! Daftar Lengkap Merek Obat Sirup yang Aman dan Tak Aman Dikonsumsi Menurut BPOM
"BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops," ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers virtual, Kamis 27 Oktober 2022.
Obat-obat sirup itu dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Berikut ini daftar obat sirup yang aman dikonsumsi:
Ambroxol (obat batuk) Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories
Bisolvon (obat batuk) Pemilik izin edar: Aventis Pharma
Cataflam (obat radang) Pemilik izin edar: Novartis Indonesia
Chloramphenicol Palmitate (antibiotika) Pemilik izin edar: Meprofarm
Chlorphenamine Maleat (obat alergi) Pemilik izin edar: Yekatria Farma
Colicaid (anti kembung) Pemilik izin edar: Vitabiotics Healthcare
Coromecytin (antibiotika) Pemilik izin edar: Coronet Crown
Cotrimoxazole (antibiotika) Pemilik izin edar: Holi Pharma