Wakaf Makam Terkena Bangunan Duplikasi Jembatan Kapuas 1, Ini Tawaran Ahli Waris ke Pemkot Pontianak

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi makam Muslim di gang Perintis Pontianak Selatan terkena pembangunan duplikasi jembatan Kapuas I Pontianak Kalimantan Barat.

Proses pembangunan Duplikasi Jembatan 1 (JK 1) Pontianak kini sedang berlangsung dalam persiapan untuk pemancangan tiang pertama.

Namun masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Pemkot Pontaiank. Satu di antaranya adalah terkait dengan pembebasan lahan makam muslim yang terkena pembangunan proyek multiyers tersebut.

Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamton, pembangunan duplikasi jembatan Kapuas yang sudah mulai dikerjakan ini memang ada puluhan makam di Pontianak Selatan dan Pontianak Timur masih menjadi masalah di lapangan.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan ahli waris dalam hal ini dimediasi oleh Lurah, Camat dan Dinas Perkim dan mereka semua sudah sepakat untuk dipindahkan,” ujarnya, Senin 24 Oktober 2022.

Edi Rusdi Kamtono mengatakan ada beberapa tempat relokasi atau tempat pemindahan. Untuk di Pontianak Selatan di belakang Suzuki. Namun sebagian minta di lokasi lain.

Untuk di lokasi lain ditempatkan di tanah yang sudah dibebaskan oleh Pemkot pada saat pembebasan lahan pembangunan duplikasi jembatan Landak.

“Sementara untuk di wilayah Timur juga akan dipindahkan di sekitar dan itu sudah sepakat,” Timpal Edi Rusdi Kamtono.

Dalam pengerjaan pemindahan makam tersebut, Wako Edi, mengatakan sudah mulai dikerjakan, karena pengerjaan itu bersifat simultan. Hanya saja, kata Wako Edi, dalam pelaksanaanya untuk di lahan yang disediakan oleh Pemkot di Pontianak Timur ada masyarakat yang mengaku, bahwa tanah itu milik mereka sehingga memberhentikan pengerjaan itu.

“Ini yang akan kita laporkan ke pihak kepolisian. Karena lahan itu sudah milik Pemkot yang telah mengantongi sertifikat resmi. Jika ada masyarakat yang merasa ada hak milik atas tanah itu, maka silahkan buat laporan dan lengkapi bukti-buktinya seperti sertifikat dan lainnya. Tetapi jika tidak ada, maka kita yang akan melaporkan. Karena kita sudah memiliki sertifikatnya dan sudah dibayarkan biaya pembebasan lahannya melalui appraisal,” ungkapnya.

Sementara untuk ahli waris, lanjut Wako Edi, sebagian ada yang bersedia untuk pemindahan makam itu ke belakang Suzuki.

“Kita berharap pengerjaan ini tidak terhambat. Bagi ahli waris atau pemilik makam itu ada tali asihnya, kita berikan Rp 5 juta perkuburan berdasarkan appraisal,” sebutnya.

Edi Rusdi Kamton menambahkan, “Kalau ada yang mengaku lahan kuburan itu tanahnya, maka harus dibuktikan dengan surat-surat kepimilikan, seperti sertifikat dan lainnya. Pemerintah Kota Pontianak tidak mungkin menerobos tanah milik masyarakat. Kita pasti punya landasan hukum dan bukti-bukti dan kita tidak mungkin mempermainkan masyarakat.”

Berita Terkini