Cara Daftar BPJS Kesehatan Online? Begini Dengan Mudah Gabung BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan PANDAWA khusus pembuatan BPJS dari WhatsApp- Cek lewat artikel berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan mudah melalui nomor WhatsApp milik BPJS Kesehatan. Dengan cara ini masyarakat bisa mengakses pendaftaran BPJS Kesehatan tanpa kekantor cabang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Keanggotaan BPJS Kesehatan merupakan  kewajiban untuk seluruh penduduk dalam rangka mendukung program jaminan kesehatan nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah sebagai program jangka panjang.

Pemerintah menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional ( Jamkesnas) melalui badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS)

Saat ini masyarakat Indonesia diwajibkan pemerintah untuk memiliki asuransi kesehatan BPJS Kesehatan.

Biasanya, masyarakat harus datang dan harus mengantre ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Cara Menjadi Anggota BPJS Kesehatan PBI Layaknya Bansos yang Bersumber dari DTKS Kemensos!

Namun, saat ini masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online cukup lewat handphone (HP).

Anda dapat mendaftarkan BPJS Kesehatan secara online lewat layanan PANDAWA.

PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) adalah layanan online dari BPJS Kesehatan di aplikasi WhatsApp yang berfungsi untuk mengurus beberapa keperluan administrasi, contohnya seperti pendaftaran peserta baru.

Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktip Atau Tidak? Begini Cek BPJS Kesehatan dari Wa!

Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan, dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Selasa 25 Oktober 2022

Kepesertaan BPJS untuk masyarakat dibagi dalam golongan Warga Negara.

Syarat WNI

* PNS/Polri/TNI

* File/Foto KK

* File/Foto SK Pengangkatan Terakhir

* File/Foto Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.

* File/Foto Penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)

* File/Foto Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).

Baca juga: Cara dan Aturan Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Berlaku Untuk Penderita Mata plus dan minus!

Warga Negara Asing (WNA)

- File/Foto KK

- File/Foto KITAS/KITAP asli

- File/Foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

- File/Foto buku tabungan

- PBPU/Mandiri

- File/Foto KK

- File/Foto buku tabungan

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan lewat HP:

Tambahkan nomor layanan PANDAWA ini “08118165165” ke daftar kontak di ponsel.

Buka aplikasi WhatsApp dan mulai melakukan percakapan dengan PANDAWA.

Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan bakal mengirim tautan yang berisi formulir dengan beberapa menu layanan administrasi.

Pada formulir tersebut silakan pilih menu “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori peserta yang hendak didaftarkan.

Setelah itu, bakal muncul formulir pendaftaran BPJS Kesehatan. Isi formulir tersebut sesuai dengan data yang valid, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, dan lain sebagainya.

Masukkan pula data fasilitas kesehatan tingkat pertama, berikut dengan data kelas perawatannya sesuai kebutuhan.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Cek Disini Bayar Iuran BPJS Lewat BRImo atau Atm!

Kemudian, unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih, sebagaimana tercantum di atas.

Bila data telah terisi semua, silakan kirim formulir itu.

Tunggu beberapa saat hingga petugas BPJS Kesehatan menghubungi melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru.

Jika pendaftaran berhasil, petugas akan meminta pendaftar diminta untuk membayar iuran pertama BPJS Kesehatan ke nomor Virtual Account yang tersedia.

Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau palin

lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Kemudian, paling lambat 6 hari setelah melakukan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan dapat diperoleh dalam bentuk digital lewat aplikasi mobile JKN.

Semoga cara ini akan membantu anda untuk mendapatkan akses kepesertaan di BPJS Kesehatan, Selamat Mencoba! (*)

Berita Terkini