Cara dan Aturan Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Berlaku Untuk Penderita Mata plus dan minus!

Dengan adanya subsidi Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan bisa membantu meringankan beban bagi yang menggunakan Kacamata.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Syarat dan aturan mengajukan klaim untuk dapat kecamata secara gratis dari BPJS Kesehatan, kacamata gratis tentunya akan membantu peserta BPJS Kesehatan yang mengalami ganguan mata plus dan minus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan klaim subsidi kacamata untuk memeriksa mata dan mengganti kacamata baru.

Ketentuan mendapatkan fasilitas diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) .

Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya subsidi kacamata gratis dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan bisa membantu meringankan beban bagi yang ingin menggunakan kacamata terutama bagi mereka yang mengalami mata plus dan minus.

Cek Syarat Penerima Bansos PBI untuk Gabung Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Gratis Oktober 2022!

Merujuk pada aturan tersebut pemberian subsidi untuk kacamata yang ditentukan secara gratis diatur dalam subsidi perkelas berikut ini:

* Peserta kelas I mendapat subsidi Rp 300 ribu

* Peserta kelas II mendapat subsidi Rp 200 ribu

* Peserta kelas III mendapat subsidi Rp 150 ribu

Subsidi kacamata gratis dari BPJS Kesehatan ini berlaku untuk mata minus, plus, dan juga silinder.

Seperti yang disampaikan oleh Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Hubungan Masyarakat ( Humas ) BPJS Kesehatan Arif Budiman.

"Bisa untuk lensa plus, minus, silinder," ujar Arif dilansir dari Kompas.com, Jumat 14 Oktober 2022

Meski beragam lensa kacamata bisa didapatkan dengan subsidi ini, Arif menambahkan, syarat dan prosedurnya tetap sama.

"(Syarat) dan prosedurnya sama, peserta ke FKTP terdaftar dulu," lanjut dia.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Cek Disini Bayar Iuran BPJS Lewat BRImo atau Atm!

Ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui sebelum kita melakukan klaim cara dapat kacamata BPJS Kesehatan.

* Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved