Cara Daftar BPJS Kesehatan Online? Begini Dengan Mudah Gabung BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan PANDAWA khusus pembuatan BPJS dari WhatsApp- Cek lewat artikel berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan mudah melalui nomor WhatsApp milik BPJS Kesehatan. Dengan cara ini masyarakat bisa mengakses pendaftaran BPJS Kesehatan tanpa kekantor cabang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Keanggotaan BPJS Kesehatan merupakan  kewajiban untuk seluruh penduduk dalam rangka mendukung program jaminan kesehatan nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah sebagai program jangka panjang.

Pemerintah menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional ( Jamkesnas) melalui badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS)

Saat ini masyarakat Indonesia diwajibkan pemerintah untuk memiliki asuransi kesehatan BPJS Kesehatan.

Biasanya, masyarakat harus datang dan harus mengantre ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Cara Menjadi Anggota BPJS Kesehatan PBI Layaknya Bansos yang Bersumber dari DTKS Kemensos!

Namun, saat ini masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online cukup lewat handphone (HP).

Anda dapat mendaftarkan BPJS Kesehatan secara online lewat layanan PANDAWA.

PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) adalah layanan online dari BPJS Kesehatan di aplikasi WhatsApp yang berfungsi untuk mengurus beberapa keperluan administrasi, contohnya seperti pendaftaran peserta baru.

Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktip Atau Tidak? Begini Cek BPJS Kesehatan dari Wa!

Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan, dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Selasa 25 Oktober 2022

Kepesertaan BPJS untuk masyarakat dibagi dalam golongan Warga Negara.

Syarat WNI

* PNS/Polri/TNI

* File/Foto KK

* File/Foto SK Pengangkatan Terakhir

* File/Foto Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.

Halaman
123

Berita Terkini