Bawaslu Landak, Sentra Gakkumdu Tempat Aduan Jika Terjadi Tindak Pidana Pemilu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi sinergisitas Sentra Gakkumdu jelang Pemilu serentak tahun 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Landak, di Hotel Grand Landak, Selasa 25 Oktober 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Landak laksanakan rapat koordinasi sinergisitas Sentra Gakkumdu jelang Pemilu serentak tahun 2024 di Hotel Grand Landak, Selasa 25 Oktober 2022.

Rapat koordinasi itu dibuka oleh Koordinator Divisi ( Penangganan Pelanggaran dan data Informasi ) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad dengan dihadiri peserta dari partai politik, organisasi masyarakat dan insan pers di Kabupaten Landak.

Dikatakan Mohammad, setiap perbuatan terkait kepemiluan harus sesuai dengan hukum. Dimana produk hukum tidak boleh tumbang tindih. Berkepastian hukum. Tidak multitafsir serta semua norma dan ketentuan harus bisa dilaksanakan.

Senada, Ketua Bawaslu Landak, Petrus Kanisius mengatakan rakor tersebut untuk mensinergikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang sudah terbentuk antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Musrenbang Desa Nangka Landak Akan Buat Perdes Tentang Hewan Ternak

"Kami di Bawaslu mengawasi, mencegah, dan menindak, tentunya sesuai dengan mekanisme. Ini program Bawaslu untuk mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi langsung, mengawasi tahapan pemilu serentak 2024 sampai pemungutan suara nantinya. Jika ada tindak pidana pemilu dilaporkan ke Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut juga menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Landak dan Kepolisian Resort Landak.

Satu di antara pemateri, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukomto dengan materi identifikasi, verifikasi dan konsultasi Sentra Gakkumdu.

Dikatakan Kajari, seseorang bisa dikenakan tindak pidana pemilu apabila memenuhi dua alat bukti. Pertama keterangan saksi, kedua ahli, ketiga surat, keterangan tersangka dan petunjuk.

Hal itu diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Contohnya: Bagi-bagi amplop untuk mendukung salah satu paslon. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini