TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kecelakaan maut yang melibatkan mobil pengangkut anak sekolah dengan truk dan mobil box di Dusun Runut, Desa Tonang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu saat ini proses hukumnya masih berlanjut.
Dimana pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Iya, sopir truk tersangkanya, inisial M, warga Kecamatan Sengah Temila," ujar Kasat Lantas Polres Landak Iptu Teguh Supriyadi melalui anggota Unit Gakkum Sat Lantas Polres Landak Briptu Irwan kepada Tribun pada Rabu 19 Oktober 2022.
Seperti diketahui, kejadian kecelakaan tersebut menjadi sorotan sebab mengakibatkan 4 pelajar SMP meninggal dunia dan puluhan pelajar lainnya alami luka-luka.
• Sah! Tari Jonggan Landak Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
"Kejadian kecelakaan ini akibat dari kalalaian sopir truk, yang mengambil lajur jalan sebelah kanan," kata Briptu Irwan.
Disampaikan Briptu Irwan lagi, pasca kejadian, SPDP dikirimkan pada tanggal 2 September. Sebanyak 18 BAP dari saksi, termasuk di dalamnya para orangtua dan ahli waris dari korban yang meninggal dunia, dan keterangan dari korban luka-luka yang didampinggi orangtuanya.
"Untuk tahap 1 yaitu penyerahan berkas perkara sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan pada tanggal 13 Oktober. Kami tinggal menunggu balasan surat atau komunikasi lisan dari Jaksa yang menanggani perkaranya. Mungkin pada akhir Oktober nanti, akan dilaksanakan tahap 2, penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya juga pertanggal 29 Agustus dilakukan tindakan kepolisian, kemudian tanggal 30 Agustus dilakukan penahanan terhadap sopir truk.
"Selanjutnya diperpanjang lagi penahanan oleh pihak Kejaksaan selama 40 hari ke depan untuk kami persiapkan berkas, terhitung mulai 19 September sampai dengan 28 Oktober 2022," tambahnya.
Sehingga dengan demikian kasus tetap naik, sebab dari keterangan saksi-saksi ahli waris, dan yang terlibat kecelakaan, berdasarkan undang-undang lalu lintas Pasal 108, setiap pengendara mengutamakan lajur kiri.
Ada pun kita menggunakan lajur kanan itu pada posisi yang pas digunakan. Misalnya saat kosong, atau ada perintah dari petugas kepolisian jika layak dan pantas, sesuai, situasi dan kondisi yang aman tidaknya, untuk kita menggunakan lajur sebelah kanan.
"Sedangkan untuk sopir mobil pengangkut anak-anak, dia tetap ke lajur sebelah kiri. Kita minta yang bersangkutan untuk selalu proaktif, karena akan diperlukan saat proses persidangan nanti. Kenapa kita tidak lakukan penindakan, karena dari pengamatan kami dan kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan, dia di jalur yang benar. Pihak keluarga dan orangtua korban juga tidak menuntut menyalahkan siapa-siapa, dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganannya," ungkap Bripti Irwan.
Sedangkan untuk santunan juga telah terselesaikan.
"Misalnya begitu hari ini kejadian, besoknya kami dari pihak kepolisian mendampinggi Jasa Raharja untuk diproses dan menyiapkan berkas persyaratan. Kurang dari tiga hari keluarga para korban langsung mendapatkan haknya," beber Briptu Irwan.
Dimana untuk yang meninggal dunia masing-masing mendapatkan Rp 50 juta tanpa potongan.