11. Ragu terhadap niat yang telah dilakukan, misalnya, dhuhur atau ashar.
12. Mengubah niat dari shalat fardhu menjadi shalat lainnya, misalnya, shalat dhuhur niatnya diganti dengan shalat gerhana matahari.
13. Niat keluar dari shalat sebelum sempurna semua rukun-rukunnya.
14. Bimbang dalam shalatnya, apakah akan meneruskan atau membatalkannya.
15. Menggantungkan pembatalan shalat pada suatu perkara. Contoh, dalam shalat mengatakan “jika haidh datang, saya akan membatalkan shalat”.
16. Sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat.
17. Sengaja mengulang-ulang rukun dengan tujuan bersenda gurau.
18. Mencampur aduk rukun shalat, contoh mendahulukan rukun tertentu dan mengakhirkan yang lain di laur ketentuan.
19. Bermakmum pada orang yang shalatnya tidak sah, seperti kepada orang kafir.
20. Sengaja memanjangkan rukun yang pendek.
21. Mendahului atau tertinggal dua rukun yang berupa perbuatan (fi’li) yang dilakukan imam tanpa udzur.
22. Mengucapkan salam sebelum waktunya.
23. Mengucapkan takbiratul ihram kedua kalinya dengan niat memperbaruhi shalat.
24. Dengan sengaja kembali duduk tasyahud awal pada saat sudah dalam kondisi berdiri.
Demikian lah hal-hal yang dapat membatalkan shalat. Mudahan kita semua senantiasa menjaga shalat ditengah banyak kesibukan mengejar dunia.
Allah SWT menjamin muslim yang shalat dengan khusyu’ akan memiliki daya tahan untuk menghindari ucapan maupun perbuatan yang mengandung unsur kekejian dan menjijikkan.
Jaminan lainnya juga diberikan Allah Swt. bagi yang shalat dengan khusyu akan dipastikan baik keseluruhan amal perbuatan lainnya semasa hidup di dunia.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News