TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah selesai mencairkan BSU tahap 5 jika sesuai dengan jadwal yang ditentukan maka selanjutnya akan ada BSU tahap 6 yang akan dicairkan pekan depan.
Hal ini merujuk pada keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana pemberitaan Tribunpontianak sebelumnya.
BSU Tahap 6 akan dicairkan menurut Ida Fauziah sebagai Kemnaker menghimbau agar pencairan Bansos lewat Bank Himbara harus segera tuntas Oktober 2022.
Cara lain untuk mencairkan akan diterapkan melalui Kantor Pos, Alasan pencairan BSU dari Kantor Pos bertujuan supaya para pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara dapat lebih cepat mencairkan dana BSU tanpa menunggu pekerja tersebut membuat rekening.
• Resmi! BSU tahap 6 Rp 600 Ribu Akan Cair? Kemnaker Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Menaker Ida Fauziyah jika harus menunggu penerima BSU membuka rekening bank, justru akan memakan waktu sehingga penyaluran dikhawatirkan semakin molor.
"Kalau kita bukakan rekening pasti memerlukan waktu sehingga untuk mempercepat penyalurannya ini setelah mereka semua yang bank Himbara sudah selesai disalurkan, tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia,"Ujar Ida, dikutip dari Tribunpiontianak.co.id, Sabtu 15 Oktober 2022.
Pemerintah memberikan penyaluran bansos dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) 2022.
Program bantuan sosial ini segera memasuki tahap 6 pada pekan ketiga Oktober.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara keseluruhan mengajukan anggaran sebesar Rp8,7 triliun untuk penyaluran BSU kepada 14,6 juta pekerja.
Mengutip dari Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dalam penyalurannya, bansos BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
• Apa Bedanya BLT BBM dan BSU Gaji? cek Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rp 600 Ribu Disini!
Sebelum melakukan pendaftaran, penuhi terlebih dahulu syarat penerima BSU Tahap 6:
1. Sebagai warga negara Indonesia ( WNI ).
2. Memiliki KTP.
3. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
4. Memiliki gaji maksimum sebesar Rp3,5 juta atau merupakan pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
5. Bansos dalam bentuk BSU ini tidak diperuntukkan bagi PNS dan TNI/Polri
6. Tidak pernah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: Uang BSU Belum Cair? Simple, ini Cara Lapor Dana BSU Rp 600.000 Tidak dicairkan Lewat Rekening!
Cara Daftar BSU 2022
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id pada perangkat Anda.
2. Lakukan pendaftaran jika Anda belum memiliki akun.
3. Isi dan lengkapi identitas data diri Anda sesuai dengan yang diperlukan.
4. Lakukan aktivasi akun.
5. Kode OTP dikirim ke nomor handphone Anda.
6. Login ke Akun Anda.
7. Lengkapi profil pada akun Anda (foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi).
8. Cek notifikasi keberhasilan pendaftaran penerima BSU 2022.
Itulah informasi terkait penyaluran BSU tahap 6 yang akan digulirkan secara langsung setelah pencairan BSU tahap 5 selesai pekan ini, lengkap pada artikel diatas syarat-syarat untuk mendaftar BSU dan cara mendaftar dengan Link yang kami sediakan. (*)