Khawatir Ada yang Iseng Gugat Ijazah, Gubernur Ridwan Kamil Posting Momen Wisuda

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Tak hanya itu, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya.

Terutama untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Pada Kamis 13 Oktober 2022 Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur kemudian ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Hingga Saat ini proses hukumnya sedang berlangsung. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News

Berita Terkini