PT Jasa Raharja Kalbar

Jasa Raharja: Lewat SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat

Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat.

Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak,” ungkap Rivan. (*)

Berita Terkini